IDENTITAS PROFESI PENUNJANG.

Konsultan Hukum

Hiswara Bunjamin & Tandjung
Gedung BRI II Lt. 23
Jl Jendral Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210, Indonesia
T +62 21 574 4010
F +62 21 574 4670

STTD : No 531/BL/STTDKH/2008
Keanggotaan Asosiasi : No 200817
Surat Penunjukan : 048/DIR-STP/X/2014 tanggal 23 Oktober 2014

Tugas dan fungsi Konsultan Hukum berpedoman pada standar profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan yaitu melakukan pemeriksaan uji tuntas atas fakta mengenai Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Uji Tuntas yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri, sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.

 

Notaris

Rini Yulianti, S.H.
Jl. H. Naman Raya No. 31
Pondok Kelapa
Jakarta 13450
T +62 21 864 1170

STTD : No. 90/BL/STTD-N/2007
Keanggotaan Asosiasi : Berdasarkan Surat Keterangan
No. 06/Angg-INI/PD-Jak-Tim/XI/2010 tanggal 2November 2010
Surat Penunjukan : 048A/DIR-STP/X/2014 tanggal 23 Oktober 2014

Tugas dan fungsi Notaris berpedoman pada Kode Etik Notaris yang berlaku, yaitu membuat akta-akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUT II, sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris serta menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan dalam rangka PUT II kecuali rapat-rapat mengenai keuangan, penentuan harga, dan strategi pemasaran.