WHISTLEBLOWER.

DEFINISI

Whistleblowing didefinisikan sebagai suatu bentuk pengungkapan secara seksama dan sukarela menyangkut pelanggaran yang ada, yang dilakukan oleh perorangan atau sekelompok tertentu yang memiliki data, kejadian atau informasi yang terkait dengan segala hal yang menyalahi aturan, baik yang baru dicurigai terjadi ataupun yang diduga sudah dilakukan oleh pihak internal PT Solusi Tunas Pratama Tbk Group (“Perusahaan”), yang memiliki kewenangan.

 

TUJUAN

Sebagai sarana pengaduan/pelaporan atas tindakan pelanggaran, dimana Karyawan dan Stakeholders, termasuk namun tidak terbatas pada Tenant (diluar Operator), Vendor, dan Partner dari Perusahaan dengan tanpa khawatir bersedia menyampaikan kemungkinan adanya pelanggaran yang terjadi dalam lingkungan Perusahaan.

 

RUANG LINGKUP

Kebijakan ini berlaku untuk semua karyawan dan seluruh stakeholders termasuk namun tidak terbatas pada Tenant (diluar Operator), Vendor, dan Partner yang bermitra usaha dengan Perusahaan dan atau semua pihak yang berkepentingan dengan Perusahaan.

 

PENYAMPAIAN LAPORAN

Laporan pengaduan dapat langsung disampaikan melalui saluran pelaporan Whistleblower:
Email: whistleblower@stptower.com
WhatsApp / SMS: 0878-4453-0366
Formulir Laporan: Lapor Sebagai Anonim

Informasi berikut harus yang diserahkan untuk mengajukan keluhan:

Persyaratan Pelaporan

  • Masalah yang dilaporkan
  • Pihak yang terlibat
  • Waktu terjadinya, dan
  • Bagaimana itu terjadi.

 

PERLINDUNGAN PELAPOR

Manajemen Perusahaan menjamin kerahasiaan sepenuhnya identitas dari Pelapor.

 

PT Solusi Tunas Pratama, Tbk

 

Direktur Utama