AUDIT INTERNAL.

 

Untuk meningkatkan penerapan praktik GCG di dalam perusahaan, Perseroan menerapkan sistem pengendalian internal melalui penerapan kebijakan dan prosedur yang dijalankan oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan.

Fungsi dan Kedudukan Unit Audit Internal
Unit Audit Internal dirancang untuk memberikan keyakinan memadai mengenai keandalan pelaporan keuangan, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, pengelolaan risiko, efektivitas dan efisiensi operasi serta untuk menjaga aktiva perusahaan di setiap level organisasi. Kegiatan Unit Audit Internal berfungsi memberikan keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif kepada Perseroan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai dan kinerja operasional Perseroan melalui pendekatan sistematis, dengan cara mengevaluasi sistem pengelolaan Perseroan, agar dapat memberikan nilai tambah melalui rekomendasi untuk perbaikan. Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Unit Audit Internal ditetapkan pengangkatannya oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Keputusan Dewan Komisaris tanggal 15 Agustus 2011.

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal
Berikut tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab Unit Audit Internal:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencara dan anggaran Aktivitas Audit Internal Tahunan berdasarkan prioritas risiko sesuai dengan tujuan Perseroan.
  2. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di seluruh bidang kegiatan Perseroan.
  3.  Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen, serta membuat laporan tertulis hasil audit setiap bulan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan Komite Audit.
  5. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  6. Bekerja sama dan berkomunikasi langsung dengan Komite Audit. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan.
  7. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal mengacu kepada Piagam Unit Audit Internal ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 15 Agustus 2011. Struktur isi dari Piagam Unit Audit Internal tersebut, sebagai berikut:

  1. Maksud dan Tujuan
  2. Ruang Lingkup Kegiatan
  3. Struktur dan Keanggotaan
  4. Persyaratan Auditor Internal
  5. Tugas dan Tanggung Jawab
  6. Wewenang
  7. Kemandirian Fungsional
  8. Penetapan dan Pembaharuan Piagam
  9. Lain-lain

Dalam melakukan aktivitas audit internal, Unit Audit Internal menyusun prioritas objek audit tahunan dalam rencana audit internal dan memfokuskan pada unit usaha yang memiliki pengaruh signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasi.

Evaluasi Efektivitas Sistem Pengendalian Internal
Unit Audit Internal senantiasa melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengendalian internal pada semua level, dalam menerapkan kebijakan, prosedur, pengawasan internal serta manajemen risiko untuk memastikan bahwa Perseroan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Unit Audit Internal dibentuk untuk mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal yang menjadi salah satu dasar bagi Manajemen untuk menentukan perbaikan dan penyempurnaan sehingga memungkinkan Manajemen menjalankan kegiatan operasional Perseroan secara efektif dan efisien.