KEBIJAKAN PERUSAHAAN.

Pernyataan Independensi

Dewan Komisaris berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, memanfaatkan hak dan menunaikan kewajibannya dengan independen tanpa terbentur oleh kepentingan-kepentingan yang dapat merugikan Perseroan dan pemangku kepentingan lainnya.

Komposisi Dewan Komisaris dan Komisaris Independen

Berdasarkan RUPST 22 Mei 2014, komposisi Dewan Komisaris dan Komisaris Independen selama tahun buku 2014 adalah:

komposisi komisaris

 

Uraian Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Peran, tugas pokok, wewenang, dan kewajiban Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib membaca dan mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut. Kewajiban Dewan Komisaris, di antaranya mencakup:

  1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan Direksi serta memberi nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan rencana kerja Perseroan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, serta perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  2. Melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS.
  3. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tersebut.
  4. Melaksanakan kepentingan Perseroan dengan memerhatikan kepentingan pemegang saham dan bertanggung jawab kepada RUPS.
  5. Membentuk komite-komite lain selain Komite Audit – jika dianggap perlu – dengan memperhatikan kemampuan Perseroan.
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Sepanjang 2014, Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya antara lain:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan operasional dengan Direksi
  2. Memberikan nasihat kepada Direksi
  3. Melakukan kunjungan untuk melihat langsung pengelolaan Perseroan
  4. Memberikan persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal melalui penawaran umum saham dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
  5. Memberikan persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pembelian 3.500 menara telekomunikasi dari PT. XL AxiataTbk.
Rapat Dewan Komisaris

Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan melalui pertemuan langsung dengan Direksi. Hal-hal yang umumnya dibahas dalam rapat Dewan Komisaris mencakup materi mengenai kinerja dan pengembangan perusahaan, baik secara finansial dan operasional. Rapat ini juga berfungsi sebagai sebuah forum dimana setiap anggota memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya guna mencapai sebuah keputusan yang kolektif.

Komisaris Independen

Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK IX.I.5, Komisaris Independen merupakan anggota Dewan Komisaris. Komisaris Independen memiliki kriteria pengangkatan sebagai berikut:

  1. Bukan merupakan orang yang bekerja pada Emiten dan Perusahaan Publik dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, atau mengendalikan serta mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  2. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik;
  3. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pemegang Saham Utama Emiten dan Perusahaan Publik tersebut.
  4. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.

komposisi komisaris independen

Direksi

Direksi Perseroan merupakan Organ Perseroan yang bertanggung jawab dan bertindak kolektif sebagai satu kesatuan. Kedudukan setiap anggota Direksi dan Direktur Utama adalah setara. Direktur Utama bertindak sebagai primus inter pares dalam mengkoordinasikan kegiatan Direksi. Direksi merupakan organ Perseroan yang berwenang, bertanggung jawab penuh dan bertindak kolektif sebagai satu kesatuan atas pengurusan Perseroan. Direksi bertindak untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan melalui RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

Pernyataan Independensi

Mengacu pada pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menjalankan tugasnya secara independen dan tidak terdapat campur tangan pihak-pihak lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris tidak ada hubungan keluarga, baik hubungan keluarga langsung, maupun hubungan keluarga karena pernikahan.

 

Komposisi Direksi

 

komposisi direksi

 

Uraian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi

Dalam melaksanakan tugas untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan, Direksi bertanggung jawab penuh kepada Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar Perseroan, tugas pokok, wewenang dan kewajiban Direksi, antara lain:

  1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  2. Direksi berwenang:
    1. Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan.
    2. Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
    3. Mengatur tentang ketenagakerjaan.
    4. Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan.
    5. Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan.
    6. Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan dan kepemilikan kekayaan Perseroan, serta hubungan Perseroan dengan pihak lain.
    7. Dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, setiap anggota Direksi menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Direksi

Rapat Direksi diselenggarakan melalui pertemuan langsung para anggota Direksi. Hal-hal yang umumnya dibahas dalam rapat Direksi mencakup materi mengenai kinerja dan pengembangan perusahaan, baik secara finansial dan operasional. Rapat ini juga berfungsi sebagai sebuah forum dimana setiap anggota memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya guna mencapai sebuah keputusan yang kolektif.

MANAJEMEN RISIKO

Seiring dengan dinamisnya perkembangan Perseroan dari waktu ke waktu, Perseroan memastikan bahwa sistem manajemen risiko yang diterapkan mampu mengidentifikasi, memitigasi dan memantau risiko usaha yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan.

Penerapan sistem manajemen risiko yang tepat sasaran dan intensif diharapkan mampu

memberi manfaat yang berkelanjutan berupa:

  1. Penyediaan informasi kepada pihak manajemen mengenai eksposur risiko yang dihadapi.
  2. Peningkatan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis.
  3. Penilaian risiko yang melekat pada setiap produk atau kegiatan usaha Perseroan.
Profil Risiko

Beberapa risiko utama yang memiliki pengaruh penting terhadap kegiatan usaha Perseroan

antara lain:

Risk Profile Risk Mitigation
Risiko Operasional
  • Menerapkan sistem dan prosedur operasional perawatan peralatan dan menara-menara yang dimiliki serta peralatan pendukung lain secara berkala untuk menjaga agar peralatan tersebut tetap terpelihara dan berfungsi dengan baik.

  • Mengasuransikan sebagian besar aset dengan nilai yang memadai untuk meminimalkan kerugiankerugian yang diakibatkan oleh bencana alam dan musibah.

Risiko Hukum
  • Melakukan penelaahan secara saksama atas perjanjian yang dilaksanakan, termasuk perjanjian dengan tenants, para pemilik lahan dan pemasok untuk mengantisipasi adanya risiko gugatan hukum.

  • Peninjauan secara menyeluruh terhadap peraturan dan ketentuan yang mengatur mengenai izin usaha dan syarat-syarat perolehan izin usaha dalam upaya untuk menghindari kesalahan penafsiran dan penerapan peraturan yang ada saat ini dan di kemudian hari.

Risiko Keuangan
  • Menerapkan prinsip keuangan yang berhati-hati.

  • Melakukan perencanaan keuangan yang matang, bijaksana dan konsisten.

  • Menjaga rasio-rasio keuangan dalam upaya untuk memperoleh dana yang direncanakan sesuai jadwal dengan syarat yang kompetitif.

  • Melakukan kontrak lindung nilai terhadap risiko (i) fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap pembayaran pinjaman Perseroan yang diperoleh dalam mata uang USD dan juga terhadap risiko (ii) volatilitas suku bunga pinjaman.

 

Pengendalian Korupsi Dan Gratifikasi

Untuk memandu manajemen dan seluruh karyawan dalam menjalankan etika bisnis yang sehat, Perseroan menerapkan Kebijakan Antikorupsi yang berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan tanpa terkecuali. Hal ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan tanggal 27 Agustus 2012. Perseroan juga menunjuk Compliance Manager untuk memastikan Kebijakan Antikorupsi ini berlaku dan dijalankan dengan baik. Pokok-pokok isi dari Kebijakan Antikorupsi tersebut, antara lain:

  1. Larangan tegas terhadap korupsi dalam bentuk apapun.
  2. Hubungan dengan mitra kerja.
  3. Mengatur kebijakan tentang hadiah, hiburan dan perjalanan.
  4. Sumbangan politik, donasi, CSR dan sponsorship.
  5. Rekrutmen mantan pejabat pemerintah dan pejabat pemerintah aktif.
  6. Ketepatan pencatatan dan pengendalian internal.
  7. Sanksi.
  8. Prosedur kepatuhan.