Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT ”) dan Anggaran Dasar Perseroan, pembayaran dividen memerlukan persetujuan para pemegang saham sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan usulan Direksi. Penetapan pembayaran dividen kas beserta jumlahnya didasarkan pada beberapa faktor, termasuk hasil laba perusahaan, ketersediaan cadangan, kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh, kebutuhan belanja modal dan kesempatan untuk berkembang. Berkaitan dengan pertimbangan di atas dan adanya kesempatan untuk mengembangkan bisnis, sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana belum ada pembayaran dividen kas yang telah didistribusikan oleh Perseroan mengingat uang yang dihasilkan diinvestasikan kembali untuk mengembangkan bisnis lebih lanjut.
Lebih lanjut, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman, Perseroan dapat menyatakan, membuat atau membayar dividen, biaya atau distribusi lain (atau bunga atas dividen, biaya atau distribusi yang belum dibayar baik dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk bukan uang) atas atau sehubungan dengan modal sahamnya (atau kelas manapun dari modal sahamnya), apabila memenuhi ketentuan rasio keuangan tertentu sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman.